KALTENGLIMA.COM - Polisi masih mencari dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama FY (20) di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua pelaku tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, menyatakan bahwa DPO akan diterbitkan dalam pernyataannya ketika dihubungi pada Senin (10/6/2024).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku yang telah ditangkap, salah satu dari dua pelaku yang masih buron merupakan penduduk Mampang. Salah satu dari mereka bekerja sebagai pemulung.
Baca Juga: Usai Jokowi dan JK Ogah Jadi Saksi, SYL Datangkan Tiga Orang Ini
Kanitero menjelaskan bahwa tidak ada data nomor HP online dan rekening bank dari pelaku tersebut.
Alamat pelaku masih di daerah Mampang dan dia bekerja sebagai pemulung. Pelaku yang sudah ditangkap ini hanya mengajak pelaku lainnya saja.
Saat ini, dua pelaku telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah pelaku utama dengan inisial ND dan pacarnya yang bernama R. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Artikel Terkait
37 Bus Pariwisata Tidak Layak Jalan Usai Diinspeksi Kemenhub
AHY Sebut Program 'PELATARAN' Percepat Layanan Sertifikat Tanah
Sri Mulyani Klaim Hutang Negara Rp 8.338 Triliun Masih Tergolong Aman