KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) harus melibatkan semua kementerian di Indonesia untuk penanganan yang lebih efektif dan komprehensif.
Menurut Budi Arie, kedua masalah ini saling terkait dan memberikan dampak buruk yang signifikan kepada masyarakat.
Budi Arie menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sudah selesai secara administrasi dan tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Mantap! Rahmanto Muhidin Sumbang Lima Puluh Alquran
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menangani judi online secara menyeluruh dan melibatkan semua lini pemerintahan.
Satgas tersebut akan dipimpin oleh Menko Polhukam sebagai ketua, dengan Menko PMK sebagai wakil ketua, Menkominfo sebagai Ketua Bidang Pencegahan, dan Kapolri sebagai Ketua Bidang Penegakan Hukum.
Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam kegiatan judi online dan pinjaman online ilegal yang membawa dampak negatif bagi kehidupan mereka.
Baca Juga: Pengguna Diminta Cari Medsos Lain Usai Kominfo Ancam Akan Blokir X
Budi Arie menekankan bahwa pendekatan yang digunakan harus komprehensif dan melibatkan semua kementerian, tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tutup Budi Arie.
Artikel Terkait
Simak Perbedaan Visa Haji dan Visa Ziarah
Menhub Ajak Masyarakat Hindari Bus Pariwisata Tak Layak Jalan, Simak Caranya!
Bekukan Izin Kerja 80.000 Warga Palestina, Israel Merugi Rp 13,8 T