Kemenkominfo Berhasil Blokir Hampir 3 Juta Situs Judi Online

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 14:31 WIB
Budi Arie Setiadi menteri komunikasi dan informatika  (Fisip.ui.ac.id)
Budi Arie Setiadi menteri komunikasi dan informatika (Fisip.ui.ac.id)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melaporkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam periode hampir satu tahun, dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkominfo untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh situs-situs judi online terhadap masyarakat.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan permohonan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia dan 5.779 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Libatkan Semua Kementerian

Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran keuangan yang mendukung operasi judi online.

Dalam periode yang sama, Kemenkominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Mereka juga telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, yang sering digunakan untuk menyebarkan situs-situs judi online. Pengelola platform yang tidak kooperatif dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten.

Baca Juga: Bekukan Izin Kerja 80.000 Warga Palestina, Israel Merugi Rp 13,8 T

Budi Arie juga menyebutkan bahwa dampak negatif judi online sangat besar, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan psikologis, yang bahkan bisa menyebabkan korban jiwa.

Oleh karena itu, Kemenkominfo berencana untuk mengadopsi teknologi Artificial Intelligence (AI) dari Google untuk mempercepat proses pemblokiran konten judi online, membuatnya lebih efektif dan efisien.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengamanatkan Kemenkominfo untuk melakukan pencegahan penyebarluasan konten terlarang melalui pemutusan akses.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X