KALTENGLIMA.COM - Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi disalahgunakan untuk transaksi judi online. Salah satu platform peer-to-peer (P2P) lending, KoinWorks, memiliki strategi untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut.
CEO dan Co-Founder KoinWorks, Benedicto Haryono, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan pendanaan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk suplai. KoinWorks juga bekerja sama dengan platform P2P lending lainnya untuk mencegah penyalahgunaan ini.
Ben menjelaskan bahwa meskipun KoinWorks tidak memberikan dana tunai, langkah ini tidak sepenuhnya dapat mencegah penyalahgunaan dana pinjaman untuk judi online.
Baca Juga: Sandiaga Uno Usulkan Kwitang Jadi Zona Khusus Wisata Literasi
Dia menekankan bahwa pihaknya tidak bisa melacak dan mengontrol penggunaan dana tersebut setelah diberikan. KoinWorks hanya dapat melakukan verifikasi awal melalui metode seperti credit scoring dan bukti usaha atau bisnis.
Ben mengatakan bahwa kontrol penuh terhadap penggunaan dana pinjaman tidak mungkin dilakukan. Pihaknya hanya bisa memverifikasi karakter peminjam dan keabsahan bisnis mereka, tetapi tidak dapat menjamin dana tersebut tidak akan digunakan untuk judi online.
Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH), Abynprima Rizki, menyayangkan adanya penyalahgunaan dana pinjaman online untuk judi.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Tak Ada Bansos Bagi Korban Judi Online
Menurutnya, dana pinjaman online seharusnya digunakan secara produktif untuk meningkatkan kualitas hidup. Oleh karena itu, AFTECH bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan penggunaan pinjaman secara tepat guna.
Aby menekankan pentingnya kampanye bersama dengan regulator untuk mengedukasi masyarakat tentang penggunaan pinjaman yang tepat guna.
Ia yakin bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah untuk mengkampanyekan hal ini, termasuk mengawasi perilaku pasar atau market conduct yang dilakukan oleh platform fintech lending.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Sebut Masyarakat Bawah Tak Kena Dampak Aturan PBB-P2
Menurutnya, asosiasi juga harus memiliki kode etik yang mengatur market conduct. Ia percaya bahwa OJK telah aktif dalam mengawasi dan mengkampanyekan penggunaan pinjaman yang tepat guna, termasuk di kalangan fintech lending.
Artikel Terkait
Tabrakan dengan Truk di Tol Dalam Kota, Penumpang Porsche Alami Syok
UKT di PTN Melonjak Tiap Tahun, KPK Ungkap Akar Masalah
Aptiknas Peringatkan Masyarakat Agar Waspada Ketika Akses elaelo.id