Dewan Pers Beri Masukan UNESCO Soal Tata Kelola Platform Digital dan Draf RUU Penyiaran

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 10:32 WIB
Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro, saat pertemuan UNESCO tentang Tata Kelola Platform Digital di Dubrovnik, Kroasia (19/6/2024) (Dewan Pers)
Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro, saat pertemuan UNESCO tentang Tata Kelola Platform Digital di Dubrovnik, Kroasia (19/6/2024) (Dewan Pers)

KALTENGLIMA.COM - A Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers, menyampaikan masukan dalam rapat UNESCO (United Nation Educational, Sciencetific, and Cultural Organization) tentang Tata Kelola Platform Digital pada 19 Juni 2024 di Dubrovnik, Kroasia.

Masukan tersebut terkait dengan beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR.

Sapto Anggoro menyampaikan kekhawatirannya bahwa beberapa pasal dalam RUU Penyiaran tersebut berpotensi melemahkan kemerdekaan pers dan mengancam keberagaman informasi.

Baca Juga: Polri Beberkan Alasan Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan Dewan Pers dalam proses legislasi RUU Penyiaran untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan publik.

Beberapa poin penting dalam masukan Sapto Anggoro, antara lain:

  • Pasal 3 tentang cakupan penyiaran yang dinilai terlalu luas dan berpotensi membahayakan jurnalisme investigasi.
  • Pasal 14 tentang kewajiban penyiaran untuk menyiarkan konten berita yang bersumber dari lembaga penyiaran publik, yang dikhawatirkan dapat membatasi keragaman informasi dan kontrol pemerintah atas media.
  • Pasal 36 tentang penyiaran asing yang dinilai diskriminatif dan berpotensi membungkam media asing.

Baca Juga: Hasil Drawing MSC 2024 Group Stage: Fnatic ONIC Masuk Grup Neraka

Sapto Anggoro mendorong UNESCO untuk terus memantau perkembangan RUU Penyiaran di Indonesia dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa RUU tersebut sesuai dengan standar internasional tentang kebebasan pers dan hak atas informasi.

Masukan dari Dewan Pers ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi draf RUU Penyiaran agar selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X