Ketahui Jenis-Jenis Surat Suara Pilkada Serentak 2024

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 11:39 WIB
 Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024.  (ANTARA/Afif)
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

KALTENGLIMA.COM - Setelah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam Pilkada ini, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di 37 provinsi.

Namun, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ikut serta dalam Pilkada ini karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, bukan melalui Pilkada.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Balik Polda Jabar Ratusan Juta

KPU tengah menyiapkan berbagai jenis surat suara untuk Pilkada 2024. Berikut adalah dua jenis surat suara yang akan digunakan:

1. Surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang mengikuti pilkada.

2. Surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: Digunakan untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati di setiap kabupaten, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota di setiap kota yang mengikuti pilkada.

Baca Juga: WNA Amerika Mengaku Investor Dideportasi dari Bali, Ini Alasanny

Setiap surat suara dirancang berbeda-beda sesuai dengan jenis pemilihannya, dengan tujuan agar pemilih dapat mengenali dan memahami surat suara yang mereka terima saat pencoblosan.

KPU juga menekankan pentingnya memilih dengan cermat sesuai preferensi dan hak pilih yang dimiliki, dan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencoblosan serta jenis surat suara dapat diperoleh melalui kampanye informasi dari KPU dan media sosial resmi mereka.

Dengan pemahaman yang baik tentang jenis-jenis surat suara, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan semakin meningkat, mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X