KALTENGLIMA.COM - Polisi melakukan ekshumasi terhadap ZAN (26), narapidana Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi yang ditemukan tewas gantung diri, untuk memeriksa ada tidaknya racun dalam tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa sampel hati diambil selama ekshumasi dan akan diperiksa di laboratorium forensik untuk mengecek kadar racun atau hal lain yang mungkin ditemukan.
Firdaus menyatakan bahwa total enam orang saksi telah diperiksa, termasuk narapidana lainnya.
Baca Juga: Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan dengan metode scientific crime investigation. Saksi yang telah diperiksa termasuk petugas Lapas dan tahanan yang berada satu sel dengan korban.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Muhammad Sussani membantah dugaan bahwa ZAN tewas akibat dikeroyok sesama narapidana, dan menegaskan bahwa ZAN tewas akibat gantung diri.
Menurut hasil BAP internal, kejadian tersebut murni bunuh diri, namun hasil penyelidikan kepolisian akan memberikan kepastian lebih lanjut.
Baca Juga: Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Pakai Situs Pemerintah hingga Kampus untuk Promosi
Sussani menjelaskan bahwa di dalam satu sel tersebut terdapat total tujuh narapidana, termasuk ZAN. Dua di antaranya adalah saksi mahkota yang melihat korban sebelum dan sesudah ditemukan tewas tergantung dengan handuk di kamar mandi.
Salah satu saksi bangun untuk salat Subuh dan melihat semua narapidana masih lengkap. Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, seorang napi terbangun dan melihat ZAN sudah tewas tergantung di kamar mandi. ZAN adalah narapidana kasus narkotika yang baru dipindah ke Lapas Bulak Kapal pada Kamis (16/5).
Setelah salat Subuh, saksi tersebut tidur kembali dan pada pagi harinya, saat bangun, melihat ZAN tergantung di kamar mandi. Empat napi lainnya tidak melihat kejadian tersebut karena mereka masih tidur.
Artikel Terkait
Seribu Warga Kaltim Diundang Hadir di Upacara HUT RI 17 Agustus di IKN
Kabar Gembira! Syarat Saldo Minimal Tabungan untuk Visa Korea Selatan Telah Dihapus
Menhub Targetkan Trem Otonom Beroperasi di IKN Agustus 2024