Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 22:21 WIB
Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik (Pixabay)
Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik, apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Idham Holik merujuk pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.

Idham menjelaskan, bahwa caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: 2 Sifat Ini Bisa Bikin Umur Kamu Panjang, Ini Kata Peneliti

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," ungkap Idham, Selasa (16/7/2024).

Selanjutnya, Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.

Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Baca Juga: 5 Minuman Hangat yang Bisa Dikonsumsi pada saat Cuaca Dingin

Sehingga, lanjut Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik.

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X