KALTENGLIMA.COM - Kejari Surabaya buka suara menanggapi putusan hakim Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis itu dinilai tak tepat.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengaku menghomati putusan mejelis hakim. Walau begitu, ia menyoroti sejumlah barang bukti yang diabaikan hakim hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.
Menurut Putu, barang bukti yang diabaikan hakim yakni hasil surat visum et repertum (VER) yang dikatakan ada luka dalam sebab kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil. Putu menyebutkan seharusnya hakim juga mempertimbangkan bukti tersebut.
Baca Juga: Shin Tae-yong Dapat Golden Visa Pertama dari Presiden Jokowi
"Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," ujar Putu, Kamis (25/7/2024).
Putu juga mengatakan soal rekaman CCTV yang bisa dijadikan petunjuk hakim dalam menjatuhkan vonis. Walaupun, saat itu tak ada saksi yang melihat langsung penganiayaan yang dilakukan Ronald.
"Sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," terang Putu.
Baca Juga: Berujung Operasi Usus Buntu, Ria Ricis Beberkan Kronologis Keracunan Makanan
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan walau telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyebutkan Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah ketika membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Jadi Penjelasan Akhir Hubungan Asmara, Apa Sih Arti Bahasa Gaul 'Closure' yang Sedang Viral?
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Tanggapan Menkominfo Terkait Inisial T yang Disebut Kendalikan Judol di Indonesia
Apa Itu Golden Visa, Tiket Emas untuk Berinvestasi dan Tinggal di Indonesia
15 Mantan Pegawai KPK Tersangka Pungli Rumah Tahanan Segera Diadili
Roti Okko Ditarik Karena Mengandung Dihidroasetat, BPOM Pastikan AOKA 'Aman'
Satgas Klaim Sudah Turunkan Akses Judol Sampai 50%