KALTENGLIMA.COM - Sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online dibongkar Polres Jakarta Barat.
Satu orang berinisial J (34) ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Waspada Bagi Pelamar Kerja, Modus Penipuan Giveaway Berujung Pinjol
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, J ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," jelas Andri.
Baca Juga: Picu Kematian 2 Wanita di Brasil, Ini Gejala Virus Oropouche
Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel Terkait
Google Doodle Ikut Rayakan Olimpiade Paris 2024 : Doodle Unggas
5 Tanda Psikopat yang Muncul Sejak Usia Anak, Apa Saja?
Intip Seragam Tim Indonesia Untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Join The Trend, Apple Disebut-sebut Akan Merilis iPhone ‘Flip’ Pada Tahun 2026 Mendatang
Jadwal Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024: Link Siaran Langsung