Polres Jakbar Bongkar Judi Online, Hingga Sita Ratusan ATM Berbagai Bank

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 13:53 WIB
Ilustrasi Bongkar Sindikat Penjual Rekening Judi Online, Polres Jakbar Sita Ratusan ATM Berbagai Bank (pixabay)
Ilustrasi Bongkar Sindikat Penjual Rekening Judi Online, Polres Jakbar Sita Ratusan ATM Berbagai Bank (pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online dibongkar Polres Jakarta Barat.

Satu orang berinisial J (34) ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Waspada Bagi Pelamar Kerja, Modus Penipuan Giveaway Berujung Pinjol

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, J ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," jelas Andri.

Baca Juga: Picu Kematian 2 Wanita di Brasil, Ini Gejala Virus Oropouche

Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X