Roti Aoka Awet Berbula-bulan Meski Tak Pakai Pengawet Berbahaya, BPOM Beri Penjelasan

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 16:09 WIB
Roti Aoka di salah satu agen sembako di Jalan Raya KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Roti Aoka di salah satu agen sembako di Jalan Raya KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

KALTENGLIMA.COM - Roti Aoka dan Okko tersandung kasus pengawet kosmetik. Akhir-akhir ini hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menunjukkan roti Aoka relatif aman sedangkan Okko ditemukan memiliki senyawa terlarang yaitu natrium dehidroasetat.

BPOM memberikan 'lampu hijau' kepada roti Aoka sebab tak ditemukan bahan pengawet dilarang. Pengawet yang digunakan merupakan bahan tambahan pangan (BTP) asam sorbat dan natrium diasetat.

"BPOM juga menguji roti Aoka, jadi ada beberapa merek roti termasuk Aoka, bahan tambahan pangannya persis seperti yang didaftarkan. Ada asam sorbat, natrium diasetat," ujar Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Ema Setyawati dalam keterangan pers, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Fadli Zon Bakal Jadi Calon Menlu Era Prabowo, Begini Tanggapan Gibran

"Natrium diasetat ini ada izin khusus jadi ada keamanannya," sambungnya.

Sementara, roti Okko justru mendapatkan 'lampu merah' dari BPOM. Mereka menilai produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food menggunakan BTP yang dilarang oleh BPOM, yaitu natrium dehidroasetat yang biasa digunakan sebagai pengawet kosmetik.

"Kalau tahun ini kita menemukan Okko. Jadi di sarana produksi yang diinspeksi tanggal 2 Juli 2024, inspeksi Badan POM dilakukan berbasis risiko. Pada 2 Juli 2024 ini ditemukan penerapan CPPOB-nya (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) nggak benar, nggak konsisten," ucap Ema.

Baca Juga: Jokowi Segera Resmikan Jembatan Pulau Balang Penghubung ke IKN yang Sudah Rampung

"Kemudian kami lakukan juga uji sampling di laboratorium, hasilnya pada roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, yang tidak sesuai komposisi pada pendaftaran produk. Kapan pendaftaran produknya disetujui? Oktober 2023," sambungnya.

BPOM juga menjelaskan mengapa roti Aoka mempunyai masa kedaluwarsa yang cukup lama, bahkan hingga tiga bulan. Menurut Ema, hal ini dapat dikarenakan proses teknologi pengawetan yang digunakan, selain dari BTP itu sendiri.

"Intinya tentang masa simpan, bahwa di pangan itu ada teknologi pengawetan. Macam-macam teknologi pengawetan bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi bahan-bahan yang baik teknologi pengawetan pemanasan, kita punya sterilisasi, kita punya pasteurisasi, dan teknologi yang lain," kata Ema.

Baca Juga: Financial Center di IKN Mulai Dibangun 2025, Begini Kata Direktur OJK

"Bahwa teknologi pengawetan dapat memperpanjang umur simpan dari produk tertentu, sepanjang keamanan dan mutu terjamin," sambungnya.

Ia mengaskan, produsen roti Aoka yakni PT Indonesia Bakery Family sedari awal tak mengubah komposisi bahan mereka. Komposisinya masih sama seperti yang mereka daftarkan ke BPOM di awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X