Ramai Balita Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok, Simak Cara Memilih Tempat Penitipan yang Aman

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 18:33 WIB
Ilustrasi pusat penitipan anak (daycare). (Pixabay.com)
Ilustrasi pusat penitipan anak (daycare). (Pixabay.com)

Daycare yang baik selalu memiliki administrasi rapi dan terdaftar secara resmi di pemerintahan.

Jangan sampai, daycare yang Anda pilih ternyata masuk daftar hitam yang belum berizin dan tidak memenuhi syarat aman untuk anak.

Baca Juga: Ada 5 Hari Libur di Bulan Agustus 2024, Apa Saja?

2. Lakukan Survei

Datanglah saat pagi hari, di saat para orangtua mengantarkan anakanya ke daycare atau pada saat orangtua menjemput anak-anaknya.

Pada waktu tersebut, Anda bisa bertanya kepada para orangtua tentang bagaimana kesannya terhadap daycare tersebut.

3. Pastikan Menerapkan Kebijakan yang Tegas

Memilih daycare yang punya kebijakan tegas juga penting. Misalnya, bagaimana sikap daycare menghadapi anak yang sedang sakit, berapa lama toleransi masa sakit diberikan, bagaimana menyikapi anak yang tidak divaksin, dan sebagainya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Izinkan Aborsi Untuk Dua Kondisi Ini, Ada Syaratnya

4. Cek Kurikulum

Daycare yang bagus akan dapat menjelaskan kurikulum apa saja yang dijadikan acuan dalam mendidik anak.

Selain itu, penerapannya juga harus sesuai dengan karakteristik anak yang unik. Beberapa daycare ada yang melibatkan orangtua dalam dalam proses pendidikan.

Misalnya, melibatkan orantua dalam sesi field trip, membantu anak dalam membuat karya, maupun hadir dalam pementasan yang melibatkan anak.

Pemerintah Indonesia memiliki acuan yang dinamakan Petunjuk Teknik Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak.

Di sana tersedia informsai bagi orangtua dan pendidik agar dapat menjalankan daycare yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X