KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil menangkap 66 tersangka yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian online di wilayah hukumnya dalam tiga bulan terakhir.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Wira menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan melalui sejumlah website judi online seperti King1111, Sohib88, Pandekar388, Briscater67M, Danauspin168, Vipslot78, Classbett, Lanet388, Indobett88, Nagaspin4d, Alfaspin78, Wordspin78, dan Telagascatte.
Baca Juga: KKV Ganti Nama Jadi Oh!Some, Sudah Berubah dibeberapa Mall
Para pemain diwajibkan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu melalui transfer bank, dompet elektronik (e-wallet), atau pulsa.
Permainan judi yang ditawarkan pada website tersebut antara lain slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, dan judi olahraga.
Untuk melacak aset pemilik website judi online, Wira mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penelusuran dan perlu koordinasi dengan bank dan PPATK.
Baca Juga: Shell & BP Serentak Naikkan Harga BBM Per 1 Agustus!
Barang bukti yang disita meliputi handphone, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM, e-bank, dan uang tunai.
Para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP, pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wira menyatakan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku adalah penjara selama 20 tahun.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Korban Lain Berusia 7 Bulan Dianiaya di Daycare Depok
Tilang Uji Emisi Bakal Berlaku Tahun Ini Pakai ETLE, Berapa Dendanya?
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Miliar, Apa Saja?