Kurir Sabu 1kg di Riau Diamankan Polisi usai Nabrak Pohon

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:52 WIB
ilustrasi. Sabu (pixabay)
ilustrasi. Sabu (pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang kurir berinisial SR (20) yang membawa 1 kilogram sabu.

Penangkapan terjadi setelah SR menabrak pohon saat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor dari kejaran polisi di Pekanbaru.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai transaksi narkoba yang akan terjadi di lokasi tersebut pada Rabu malam (31/7). Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Gegara Ikuti Google Maps, Bus Jatuh ke Jurang di Puncak Bogor

Namun, SR menyadari bahwa pembeli adalah petugas yang menyamar, sehingga ia mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.

Polisi segera mengejar SR, namun dalam pelarian tersebut SR kehilangan kendali dan menabrak pohon di pinggir Jalan Kartama. Akibatnya, wajah SR mengalami luka-luka dan memerlukan enam jahitan.

Setelah penangkapan, polisi menemukan plastik berisi sabu seberat satu kilogram yang digantung di sepeda motor yang dikendarai oleh SR. Nilai sabu tersebut diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Heboh Polisi ditabrak Mobil Berpelat Palsu Sampai Nyangkut di Kap!

Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan oleh SR.

Pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Markas Polda Riau untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui asal-usul barang dan penerimanya. Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Riau masih sangat masif.

Baca Juga: Sekolah Makin Fokus! Google Hadirkan Fitur School Time di Smartphone Android, Bantu Orang Tua Pantau Anak

Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Antik) Lancang Kuning 2024 yang berakhir pada 28 Juli lalu, ratusan tersangka telah diamankan dari 228 kasus yang diungkap.

Polda Riau juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 5 kilogram, sabu 16 kilogram, 669 butir pil ekstasi, dan 10 butir happy five.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X