Pemerintah Bolehkan Aborsi Bersyarat, Dimana Tempatnya? Ini Kata Kemenkes

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:54 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi.


KALTENGLIMA.COM - Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, mengatur ketentuan tentang aborsi bersyarat.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Azhar Jaya, menyatakan bahwa pemerintah akan menentukan tempat praktik aborsi resmi. Rincian mengenai fasilitas kesehatan yang dapat melakukan praktik aborsi akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Azhar menegaskan bahwa meskipun pemerintah lebih memilih rumah sakit pemerintah untuk praktik aborsi, rumah sakit swasta dengan kompetensi dan reputasi baik juga dapat diberi izin.

Baca Juga: 6 Nelayan Tewas Misterius dan 9 Orang Diisolasi di Merak, Apa Gejalanya?

Izin praktik aborsi tidak diberikan secara sembarangan dan hanya diperuntukkan bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual serta ibu dengan indikasi kegawatdaruratan medis.

Sebelum praktik aborsi dilakukan, persyaratan seperti usia kehamilan harus dipenuhi. Dokter yang melakukan aborsi juga harus dipilih berdasarkan kompetensi, dan prosesnya akan didampingi secara psikologis untuk memastikan tidak ada tindakan gegabah.

Azhar belum menjelaskan usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi. Ada dua regulasi yang tampak bertentangan mengenai batas usia kehamilan, yakni Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur batas usia kandungan aborsi di 40 hari, sementara Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan batas 14 minggu.

Baca Juga: 6 Nelayan Tewas Misterius di Merak-9 Orang Diisolasi, Kemenkes Ungkap Dugaan Awalnya

Pelayanan aborsi harus dapat dijangkau oleh masyarakat luas, tidak hanya berpusat di Jakarta. Pemerintah akan menentukan fasilitas di setiap daerah yang memenuhi syarat untuk menyediakan layanan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X