KALTENGLIMA.COM - Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai.
Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).
"Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas," jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dikutip pada Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Hasil Turnamen Sepak Bola U-40 Pj Bupati Barito Utara, Mura Legend Libas Lemo Raya
Menurut Alvin, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang.
Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.
"MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia.
Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Airlangga Imbau Investor Tak Perlu Risau Walau IHSG Anjlok 4 Persen
"Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Artikel Terkait
Ratusan Masyarakat Iringi Pemakaman Aahanda Pj Bupati Barito Utara
BMKG Peringatkan Wilayah RI Ini Siaga I Terkait La Nina
Simulasi Kenaikan PPN 12% akan Berlaku 2025, Semua Tergantung Prabowo
Game FF Adakan Turnamen Esport Pelajar, Hadiahnya Beasiswa
PBSI Akan Evaluasi Menyeluruh Pasca Hasil Olimpiade