Menurut dia, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.
Baca Juga: Vivo V40 Series Resmi Meluncur di Eropa: Spesifikasi Gahar dan Desain Elegan
"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," ungkap Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB dihapus.
Baca Juga: Samsung Bocorkan Kehadiran Galaxy S24 FE
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," tuturnya.
Artikel Terkait
Joni Bocah Pemanjat Tiang Bendera Bakal Diberi Terapi Naikkan Tinggi Badan, Lolos Seleksi TNI?
Rizki Juniansyah Sumbang Medali Emas Ke-2 untuk Indonesia di Angkat Besi Olimpiade Paris 2024
Profil Rizki Juniansyah Peraih Medali Emas, Atlet Debut Pertama di Angkat Besi Indonesia Olimpiade Paris 2024
Klasemen Olimpiade 2024: Indonesia Naik ke Posisi 28 Usai Sumbang 2 Emas
Skizofernia Tinggi di Yogyakarta, Kemenkes RI Ungkap Kemungkinan Pemicunya