Bambang Irianto diduga mengarahkan agar tetap mengundang NOC meskipun mengetahui bahwa NOC bukan pengirim kargo yang sebenarnya.
Bambang Irianto diduga menerima uang setidaknya 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd sebagai imbalan atas bantuannya kepada Kernel Oil.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
Heboh Penemuan Mayat Pasutri di Bali, Diduga Mantan Bupati Jembrana dan Istri
Bertarung dengan Suaminya Sendiri, Mardiana Siap Maju Pilkada Lampung Tengah 2024
Momen Bersejarah! Pertama Kalinya Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi Dibawa dari Jakarta ke IKN