Usut Kasus Petral, KPK Periksa Pejabat Pertamina

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 17:32 WIB
Kantor KPK (YouTube.com/KPK RI)
Kantor KPK (YouTube.com/KPK RI)

Bambang Irianto diduga mengarahkan agar tetap mengundang NOC meskipun mengetahui bahwa NOC bukan pengirim kargo yang sebenarnya.

Bambang Irianto diduga menerima uang setidaknya 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd sebagai imbalan atas bantuannya kepada Kernel Oil.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X