Warga Jakarta Bebas BPHTB, Simak Syarat Ajuannya

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 17:48 WIB
Ilustrasi - Jakarta ( YouTube Angka dan Data Channel)
Ilustrasi - Jakarta ( YouTube Angka dan Data Channel)

KALTENGLIMA.COM - Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi jual beli tanah dan bangunan. BPHTB ini sangat penting dalam transaksi properti di Jakarta.

Untuk mendukung masyarakat yang membeli rumah pertama kali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan BPHTB.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, pembebasan BPHTB berlaku untuk:

Baca Juga: Ini Alasan Pertamina soal Kenaikan Harga BBM Pertamak secara Mendadak

1. Wajib Pajak Pribadi: Kebijakan ini ditujukan untuk individu yang membeli rumah pertama kali.


2. Pembebasan 100%: Pembebasan diberikan sebesar 100% dari BPHTB untuk perolehan hak pertama kali, termasuk rumah tapak dengan nilai hingga Rp2.000.000.000,00.


3. Perolehan Hak Pertama Kali: Termasuk dalam hal ini adalah pembelian, hibah, hibah wasiat, waris, atau program pendaftaran tanah nasional.

Baca Juga: Desain Istana Garuda di IKN jadi Sorotan, Ini Kata Menkominfo

Jika pembebasan BPHTB diterima oleh beberapa orang sekaligus, syaratnya adalah minimal satu orang penerima harus memenuhi ketentuan perolehan hak pertama kali, dan identitas seluruh penerima harus dicantumkan dalam permohonan.

Cara Mengajukan Pembebasan BPHTB:

1. Permohonan: Ajukan permohonan pembebasan BPHTB berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.
2. Pelaporan Elektronik: Lakukan pelaporan SSPD BPHTB secara elektronik di ebphtb.jakarta.go.id.
3. Dokumen Pendukung: Sertakan hasil pindai surat pernyataan sesuai format dan untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah, sertakan juga hasil pindai sertifikat hak atas tanah.

BPHTB berfungsi sebagai instrumen penting dalam regulasi transaksi properti, memastikan pemerataan pembangunan dan menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: AirAsia Tambah Rute Penerbangan Baru Denpasar ke Kota Kinibalu

Kebijakan pembebasan BPHTB ini mendukung pertumbuhan properti dan memfasilitasi akses kepemilikan properti bagi masyarakat, khususnya mereka yang membeli rumah untuk pertama kalinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X