KALTENGLIMA.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1).
Kenaikan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Menurut data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri, kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan dari 21,45% pada tahun 2019 menjadi 17,44% pada tahun 2023.
Baca Juga: Penjualan Mobil RI Anjlok, LCGC Ikut Kena Dampaknya?
Selain itu, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia menyebutkan bahwa sekitar 8,5 juta penduduk Indonesia turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah dalam periode 2018-2023.
Mengingat lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga, penurunan daya beli akibat kebijakan fiskal yang dianggap kontraproduktif dapat menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang agresif.
Presiden terpilih Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8%, dengan harapan bisa melebihi angka tersebut dalam 2-3 tahun ke depan.
Baca Juga: Stasiun Area Pintu Barat Manggarai dipenuhi Warga Terdampak Kebakaran
Namun, kenaikan PPN dapat menghambat target ini, terutama jika tidak ada kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini lebih berorientasi pada aspek fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 2,5% pada 2024 dan 2025, kenaikan tarif PPN sebesar 1% diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan negara sebesar 80 triliun rupiah pada 2025.
Baca Juga: Pesawat Boeing 777 Rute Jakarta-Taipei Alami Turbulensi Parah, 6 Awak Cedera
Ajib menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan ini dengan matang dan memberikan insentif fiskal yang relevan untuk menjaga daya beli masyarakat serta keberlanjutan sektor usaha.
Beberapa langkah yang dapat diambil, menurutnya, termasuk menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengalokasikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor strategis seperti properti, pertanian, perikanan, dan peternakan.
Artikel Terkait
Berawal dari Mencari Kerja, WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar
Hari Pramuka Jatuh Pada 14 Agustus Besok, Simak Sejarah Pramuka di Indonesia
Harga Emas Hari Ini Melonjak Naik!