KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan atau "mengintip" rekening pribadi dengan saldo nominal sebesar Rp 1 miliar atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/2018.
Batas nominal ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 70/2017, yang menetapkan batas saldo sebesar Rp 200 juta.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyatakan bahwa kewenangan DJP tersebut adalah hal yang wajar dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini Resiko Jika PPN Naik jadi 12% pada 2025
Ia tidak merasa keberatan jika rekeningnya diakses oleh pihak DJP, selama pemerintah bertindak adil dan tidak mencari-cari kesalahan.
Hariyadi menekankan bahwa pengusaha pada umumnya tidak merasa terganggu dengan pengawasan ini, asalkan dilakukan secara fair dan tidak digunakan untuk mempersulit pengusaha dengan mencari kesalahan yang tidak perlu.
Dia juga mengharapkan pemerintah lebih mengedepankan bimbingan dan pembinaan jika menemukan kesalahan administrasi, daripada langsung memberikan hukuman.
Baca Juga: Penjualan Mobil RI Anjlok, LCGC Ikut Kena Dampaknya?
Selain itu, PMK No 19/2018 juga mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan rekening dengan saldo agregat melebihi US$250.000 kepada DJP.
Jika ada pihak yang bersekongkol untuk menghalangi DJP dalam mendapatkan akses informasi tersebut, mereka dapat kehilangan layanan perbankan, termasuk pembukaan rekening baru dan melakukan transaksi perbankan.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, serta mencegah tindakan penghindaran pajak.
Artikel Terkait
Hari Pramuka Jatuh Pada 14 Agustus Besok, Simak Sejarah Pramuka di Indonesia
Pesawat Boeing 777 Rute Jakarta-Taipei Alami Turbulensi Parah, 6 Awak Cedera
Stasiun Area Pintu Barat Manggarai dipenuhi Warga Terdampak Kebakaran