Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5,8 T, KPK hentikan penyidikan kasus eks bupati kotawaringin timur Supian Hadi

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:07 WIB
KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (Instagram @berita_sampit)
KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (Instagram @berita_sampit)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi (SH). 

Penyidikan KPK di kasus tersebut kini resmi dihentikan.

"Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: Maju Pilkada Jakarta, Cawagub Pendamping Ridwan Kamil Diumumkan Usai…

Tessa menjelaskan keputusan SP3 tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas petunjuk kerugian keuangan negara yang tidak memenuhi unsur.

"Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara," kata Tessa.

"Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," sambungnya.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno Tetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita Plt Ketum Golkar

Tessa menambahkan penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik di mana Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

"Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik," ucap Tessa.

"Tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi," lanjut dia.

Baca Juga: Fitur Obrolan Grup Baru di TikTok: Sebuah Langkah Maju

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini memastikan penghentian dimaksud bukan berarti kasus dugaan suap mengenai izin usaha pertambangan (IUP) Supian Hadi tak bisa diusut lagi.

KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X