KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi (SH).
Penyidikan KPK di kasus tersebut kini resmi dihentikan.
"Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Baca Juga: Maju Pilkada Jakarta, Cawagub Pendamping Ridwan Kamil Diumumkan Usai…
Tessa menjelaskan keputusan SP3 tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas petunjuk kerugian keuangan negara yang tidak memenuhi unsur.
"Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara," kata Tessa.
"Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno Tetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita Plt Ketum Golkar
Tessa menambahkan penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik di mana Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.
"Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik," ucap Tessa.
"Tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi," lanjut dia.
Baca Juga: Fitur Obrolan Grup Baru di TikTok: Sebuah Langkah Maju
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini memastikan penghentian dimaksud bukan berarti kasus dugaan suap mengenai izin usaha pertambangan (IUP) Supian Hadi tak bisa diusut lagi.
KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam.
Artikel Terkait
Profil Armor Toreador: Suami Cut Intan Nabila yang Terjerat Kasus KDRT
Wow! Segini Bonus yang Diberikan Jokowi ke Peraih Medali Olimpiade 2024
20 Agustus 25 Anggota DPRD Murung Raya Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftarnya
Mengenal Leptospirosis: Penyakit dari Hewan ke Manusia
Terkait Perceraian dengan Sarwenda, Pihak Ruben Bawa Bukti