Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.
Baca Juga: Armor Toreador Berhasil Diamankan Usai Viral Kasus KDR
Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).
Saat itu, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Profil Armor Toreador: Suami Cut Intan Nabila yang Terjerat Kasus KDRT
Wow! Segini Bonus yang Diberikan Jokowi ke Peraih Medali Olimpiade 2024
20 Agustus 25 Anggota DPRD Murung Raya Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftarnya
Mengenal Leptospirosis: Penyakit dari Hewan ke Manusia
Terkait Perceraian dengan Sarwenda, Pihak Ruben Bawa Bukti