Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5,8 T, KPK hentikan penyidikan kasus eks bupati kotawaringin timur Supian Hadi

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:07 WIB
KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (Instagram @berita_sampit)
KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (Instagram @berita_sampit)

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.

Baca Juga: Armor Toreador Berhasil Diamankan Usai Viral Kasus KDR

Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).

Saat itu, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X