Massa Rusak Pagar dan Bakar Ban di Depan Gedung DPR Malam Ini!

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:53 WIB
Ilustrasi demo.
Ilustrasi demo.

KALTENGLIMA.COM - Sekelompok massa yang berbeda dari kelompok demonstran yang sejak pagi melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada tiba-tiba muncul di depan gedung DPR dan menimbulkan kerusuhan.

Mereka membakar ban, merusak pagar, dan bahkan membakar pagar tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, terlihat api berkobar di depan pagar DPR yang telah dirusak. Massa juga melempar botol yang diduga berisi molotov ke arah polisi.

Di jalan tol sekitar lokasi, massa juga membakar ban. Polisi kemudian membuat barikade dan mencoba membubarkan massa dengan menggunakan water cannon dan gas air mata.

Baca Juga: Thomas Lembong Ikut Turun ke Jalan, RI Berada di Persimpangan

Demonstrasi ini dipicu oleh keputusan Baleg DPR yang sepakat merevisi UU Pilkada setelah adanya putusan MK. Beberapa pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR tersebut berbeda dengan putusan MK.

Baleg DPR memutuskan bahwa usia calon kepala daerah akan dihitung saat pelantikan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan sebagaimana ditegaskan MK dalam putusan terkait gugatan UU Pilkada.

Selain itu, Baleg DPR juga menyetujui adanya perbedaan syarat minimal bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, yaitu antara partai yang memiliki kursi di DPRD dan yang tidak memiliki kursi di DPRD, berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai.

Baca Juga: Gaji Capai Rp12 Juta, Kementerian PAN-RB Buka 61 Formasi

Rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang batal dilakukan karena tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi UU Pilkada dibatalkan dan putusan MK tetap berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X