Partai Gelora Ungkap MK Putuskan Hal yang Tak Ada Dalam Permohonan

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:10 WIB
Mahfuz Sidik (Partai Gelora)
Mahfuz Sidik (Partai Gelora)

KALTENGLIMA.COM - Partai Gelora sebagai pemohon menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 dengan kritik bahwa MK membuat keputusan yang tidak diajukan dalam permohonan uji materi mereka.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, awalnya menghargai putusan MK karena memberikan peluang bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat dalam Pilkada.

Namun, Mahfuz juga menyoroti bahwa MK, dalam keputusannya yang mengabulkan sebagian permohonan, justru menetapkan norma baru mengenai persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Massa Rusak Pagar dan Bakar Ban di Depan Gedung DPR Malam Ini!

Mahfuz mempertanyakan keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% kursi atau 25% suara, dan menggantinya dengan aturan baru berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai.

Menurut Mahfuz, hal ini tidak pernah diajukan dalam permohonan uji materi mereka, sehingga ia menilai MK telah melakukan tindakan “ultra petita”memutuskan hal di luar yang dimohonkan.

Mahfuz menganggap bahwa pengaturan norma baru ini menciptakan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI segera mengambil langkah legislasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Thomas Lembong Ikut Turun ke Jalan, RI Berada di Persimpangan

Partai Gelora bersama Partai Buruh sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 ke MK pada 20 Mei 2024, dengan kuasa hukum yang dipimpin oleh Said Salahudin MH dan Imam Nasef SH. Permohonan ini diterima oleh petugas pendaftaran perkara di MK pada 21 Mei 2024 pukul 13.53 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X