Terkait pesangon, Kemnaker mendorong agar perusahaan memenuhi hak-hak korban PHK sesuai ketentuan. Walau begitu, ia tak menampik prosesnya tak selalu mulus imbas dinamika yang terjadi.
"Insyaallah (pesangon) terpenuhi, tapi memang tidak semua mulus. Pasti ada dinamika, karena yang melakukan PHK ini kan dalam keadaan yang tidak baik bisnisnya, sulit. Ya contoh aja hari ini yang konsultasi sudah banyak," bebernya.
Baca Juga: 6 Pecatur Murung Raya Ikuti Open Turnamen Catur Gubernur 2024
Kemnaker mendapat pengaduan 3.156 kasus perselisihan hingga awal Agustus 2024. Jumlah pengaduan itu didominasi perselisihan akibat PHK, salah satunya menyangkut pesangon tak dibayarkan.
"3.156 kasus perselisihan sampai dengan awal Agustus 2024. dari jumlah itu didominasi oleh perselisihan akibat PHK, artinya kalau berselisih ada tidak sepakat ya, atau pesangon tidak dibayarkan, macem-macem masalahnya. Tapi ini yang terkait PHK ada 2.143. Jadi lebih dari 70% kasus perselisihan didominasi masalah PHK," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tangis Seorang Ibu Pecah, Minta Polisi Hentikan Kekerasan pada Demonstran di Depan Gedung DPR RI
Fitur Circle to Search Resmi Hadir di Samsung Galaxy A55 dan Galaxy A35
Japan Open 2024: Daniel/Fikri Melaju ke Semifinal Usai Singkirkan China
Ketum PDIP Sebut Paskibraka di IKN Kena Bakteri E-Coli, PUPR Tepis Hal Itu
Pemkab Barito Utara Upacara Hari Pramuka ke 63 tahun 2024