Kabar Bahagia! SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Tahun Depan

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:59 WIB
Ilustrasi SIM Indonesia disa dipakai di luar negeri mulai 1 Juni 2025. (Instagram @korlantaspolri.ntmc)
Ilustrasi SIM Indonesia disa dipakai di luar negeri mulai 1 Juni 2025. (Instagram @korlantaspolri.ntmc)

KALTENGLIMA.COM - Polri menginformasikan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara.

Dengan adanya peraturan ini, warga Indonesia yang berkendara di luar negeri dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Informasi ini dijelaskan melalui akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. 

Baca Juga: Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar soal Kasus Narkoba

Beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. 

Selama ini seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa pihaknya terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Selain itu Polri juga menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM keluaran terbaru.

Baca Juga: Heboh! Praz Teguh Umumkan Pamit dari Podcast Warung Kopi (PWK), Ini Alasannya

Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.

Seperti diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN.

Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Baca Juga: Asal Usul Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menghebohkan di Sosial Media

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X