KALTENGLIMA.COM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi adanya rencana pembatasan BBM bersubsidi yang akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.
Ia menjelaskan bahwa setelah peraturan menteri (Permen) terkait pembatasan ini diterbitkan, akan ada periode sosialisasi sebelum kebijakan tersebut resmi dijalankan. Saat ini, Bahlil tengah membahas tahapan sosialisasi tersebut.
Rencana pembatasan ini akan diatur melalui Permen, yang merupakan tindak lanjut dari revisi Perpres No 191 Tahun 2014. Dalam RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan pengurangan volume BBM bersubsidi menjadi 19,41 juta kiloliter (KL), turun dari 19,58 juta KL dalam APBN 2024.
Baca Juga: PDIP Gelar Rapat Internal untuk Tentukan Paslon di Pilgub Jakarta, Jabar, Jatim
Bahlil menyatakan bahwa penurunan volume ini direncanakan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, diharapkan kuota BBM bersubsidi dapat dikurangi, yang pada akhirnya akan menghemat anggaran negara. Dana yang dihemat ini nantinya bisa dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih prioritas.
Artikel Terkait
Sempat Dievakuasi saat Gedung RSPP Kebakaran, Ratusan Pasien Dinyatakan Aman
Polisi Tangkap 2 Remaja yang Jadi Otak Pencurian di Rumah Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel
Komisi Yudisial Berikan Alasan Usulkan Pemberhentian 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur