Ngeri! Tahanan Baru Tewas Dikeroyok Tahanan Rutan Depok Gegara Hal Ini

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:56 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan

KALTENGLIMA.COM - Tersangka kasus narkoba inisial RA (26) tewas setelah dikeroyok sesama tahanan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Korban dikeroyok diduga akibat berperilaku tidak sopan.

"Diduga dikeroyok. Iya (sesama tahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RA diduga dikeroyok oleh sesama tahanan kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, RA diduga tak sopan di ruang tahanan. Hal itu kemudian memicu pelaku menganiaya korban.

Baca Juga: Indonesia Raih Perak Perdana di Paralimpiade Paris Lewat Saptoyogo

"Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," jelas Ade Ary.

Ade juga mengatakan telah mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas. Ia mengungkap enam pelaku terlibat langsung dalam proses pengeroyokan.

"Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban, I peran memukul badan dan kaki korban, T peran memukul korban dengan menggunakan kursi, S peran memukul korban dengan menggunakan kabel, L peran memukul korban dengan menggunakan kabel, A peran menendang korban, dan Y peran menendang korban," ucapnya.

Baca Juga: WhatsApp Siap Luncurkan Fitur Baru yang Dapat Dikustom

RA merupakan tersangka kasus narkoba Polda Metro Jaya yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. RA dititipkan ke Rutan Kelas I Depok usai proses serah terima yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (29/8).

"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary Syam.

"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," sambung Ade.

Baca Juga: Pramono - Rano Karno Janji Bikin Stadion Baru untuk Persija Jakarta

Korban lalu melakukan pemeriksaan kesehatan hingga cukur rambut. Di lokasi inilah korban diduga dikeroyok.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X