6 Napi yang Keroyok Tahanan Baru di Rutan Depok Dipindahkan, Kemana?

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi napi di Rutan Depok (Ist)
Ilustrasi napi di Rutan Depok (Ist)

KALTENGLIMA.COM - Polisi menetapkan enam tahanan sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga tewas terhadap tahanan baru berinsial RA (26) yang merupakan tersangka kasus narkoba di Rutan kelas I Depok. Keenam pelaku itu saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F," kata Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

"Berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," tambahnya.

Baca Juga: Korea Open 2024: Kalahkan Wakil Tuan Rumah, Leo/Bagas Juara!

Lamarta menyayangkan aksi pengeroyokan yang terjadi di antara sesama tahanan tersebut. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengawasan di Rutan Depok.

"Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang," jelasnya.

Ia mengatakan Rutan Depok tak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihak Rutan Depok akan memberikan tindakan tegas dan melaporkannya kepada kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Janji Sulap Jakarta Jadi Kota Wisata Dunia, Ridwan Kamil: Warga Asing Bakal Nyaman

"Kami juga tidak akan mentorelir apabila ada petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kadivpas Kemenkumham Robianto juga menambahkan, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas, tim investigasi dari kantor wilayah segera diturunkan melakukan penelusuran.

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas pasti akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.

Baca Juga: Resto di Terminal 3 Soetta Alami Kebakaran, Jadwal Penerbangan Tak Terganggu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X