"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Artikel Terkait
Resmi Rilis di Indonesia! Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A06
PSSI Pecat 43 Karyawan Tanpa Alasan Jelas Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Ada Apa?
35 Tahun Berlalu, Paus Fransiskus Jadi Paus ke-3 yang Sambangi Indonesia
Paus Fransiskus Tiba di Indonesia, Tolak Mobil Mewah Bakal Gunakan Ini Selama Kunjungan
Ponsel Perempuan di Jakbar Dijambret saat Tunggu JakLingko, Dua Pelaku Ditangkap Warga di Cengkareng