Dewas KPK Segera Gelar Sidang Putusan Etik Usai Gugatan Ghufron di PTUN Kandas

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 16:25 WIB
Anggota Dewas Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) berikan keterangan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Anggota Dewas Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) berikan keterangan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK menyebutkan segera membacakan putusan kasus etik Ghufron.

"Rencana Jumat (6/9) akan diputus," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).

Albertina Ho mengatakan langkah tersebut diambil Dewas KPK usai gugatan Nurul Ghufron di PTUN kandas.

"Perkara (Nurul Ghufron) di PTUN telah diputus," katanya.

Baca Juga: Ternyata Tujuan Paus Fransiskus Datang ke Indonesia untuk Hindari Hal Ini

Nurul Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai Pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik tersebut hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Tetapi, jelang pembacaan putusan etik itu, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.

Ghufron menilai kejadian tersebut sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan sebab telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Harapkan Wisudawan Berpartisipasi Dalam Pembangunan

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," kata Ghufron, Kamis (25/4/2024).

PTUN kemudian memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya ketika itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.

Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron itu. PTUN menyatakan tak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.

Baca Juga: Luhut Sebut Orang Kaya Wajib Pakai BBM Non Subsidi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X