KALTENGLIMA.COM - Seorang perempuan pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat.
Korban diduga menerobos palang perlintasan sebidang yang sudah ditutup oleh petugas penjaga. Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 13.25 WIB di Km 37+953, tepatnya di perlintasan Stasiun Citayam yang dijaga resmi.
Kecelakaan tersebut sempat menghambat perjalanan kereta selama 13 menit, namun perjalanan KRL kembali normal setelah motor dievakuasi dan rangkaian kereta diperiksa.
Baca Juga: Gedung Kesehatan Ibu-Anak RSUP Makassar Diresmikan Jokowi, Total Biaya Rp 712 M
Identitas pengendara motor belum diketahui, namun kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas.
Ixfan mengingatkan bahwa pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta ditutup, sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000.
Artikel Terkait
Info Terbaru Terkait Seleksi PPPK 2024, Kapan Pendaftarannya?
Vira! Guru SMK Diusir Gegara Tegur Kadisdik Kalsel Merokok Saat Rapat
7 Pengancam Kunjungan Paus Fransiskus Ditangkap Densus 88!