Info Terbaru Terkait Seleksi PPPK 2024, Kapan Pendaftarannya?

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 17:47 WIB
Ilustrasi - PPPK 2024 (dok/menpan.go.id)
Ilustrasi - PPPK 2024 (dok/menpan.go.id)


KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merampungkan kebijakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus tenaga honorer.

Ini ditandai dengan diterbitkannya tiga peraturan baru yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024, termasuk bagi jabatan fungsional kesehatan dan guru di instansi daerah.

Menurut Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengadaan CASN 2024 untuk formasi CPNS saat ini masih berlangsung, dengan pendaftaran yang diperpanjang hingga 10 September 2024 akibat masalah sistem e-meterai.

Baca Juga: Mentan Minta Tambahan Dana Rp 68,9 Triliun, Untuk Apa?

Sementara itu, kebijakan seleksi PPPK 2024 sudah berada pada tahap penyusunan yang akan menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

Aba menegaskan bahwa seluruh kuota PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum akan mengikuti seleksi CPNS.

Meskipun alur penyelesaian tenaga non-ASN telah disusun, beberapa kendala seperti usulan formasi yang tidak optimal, ketidaksesuaian kualifikasi, dan keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan.

Baca Juga: Jelang Turun Tahta, Jokowi Bakal Buat Aturan Ini!

Pemerintah bersama Komisi II DPR sepakat bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan mendapat peringkat terbaik akan diangkat sebagai PPPK, sedangkan yang tidak memenuhi syarat utama bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kesepakatan ini bertujuan untuk menghindari PHK massal, menjaga pendapatan, dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X