KALTENGLIMA.COM - Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), dituntut bebas. Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Tetapi, tak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.
"Terdakwa tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak itu. Dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mengadili kami menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai olen Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dewa Ari membeberkan tak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sedangkan, hal yang meringankan, Sukena tak pernah tersangkut kasus hukum apapun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.
Baca Juga: Kecelakaan di Lokasi Syuting, Begini Kondisi Terkini Indra Brasco
"Hal yang memberatkan tidak ada. Nyoman Sukena tidak merugikan masyarakat luas. Hal yang meringankan, Sukena tidak pernah jadi residivis. Terdakwa juga hanya memelihara landak saja," kata Dewa Ari.
Dalam amar tuntutannya, Dewa Ari menjelasakan Sukena memang sudah melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bersasarkan aturan itu, I Nyoman Sukena terbukti memiliki dan memelihara landak jawa yang merupakan spesies langka dan dilindungi pemerintah.
Selain itu, juga secara sah terbukti terdapat unsur kesengajaan dari I Nyoman Sukena yang sudah lama memelihara landak jawa tanpa berupaya mencari informasi tentang hewan itu, tanpa izin instansi yang berkaitan. Sehingga, secara aturan, I Nyoman Sukena tetap dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Terparkir 2 Tahun di Jakarta, KPK Temukan Ini di Mobil Harun Masiku
Artikel Terkait
Mandi Malam Bikin Paru-paru Basah? Ini Faktanya!
Srikandi Dewan Harapkan Pilkada Murung Raya Tanpa Politisasi SARA, Dina Maulidah : Ciptakan Aman dan Damai
Evaluasi Kinerja Triwulan IV, Muhlis : Capaian Kinerja Mencerminkan Dedikasi Pemerintah Kabupaten
6 Asupan Makanan Ini Anti Pikun, Bisa Bikin Otak Kamu Encer sampai Tua
Diumumkan Mulai Besok! Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024