KALTENGLIMA.COM - Dalam waktu dekat, pengguna Jalan Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan tarif. PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, sebagai pengelola tol ini dan Tol Sedyatmo, mengumumkan adanya penyesuaian tarif sesuai keputusan dari Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Ruas jalan tol yang terkena dampak adalah Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, yang menyatakan bahwa tarif tol baru akan segera diterapkan.
Penyesuaian tarif ini adalah bagian dari aturan reguler yang diatur oleh UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Tragis! Keluar Rumah Tanpa Izin, Ayah Bakar Putri Kandungnya
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Berikut Tarif Tol Dalam Kota saat Ini:
Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus : Rp10.500
Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp15.500
Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp15.500
Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp17.500
Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp17.500
Berikut Tarif Tol Baru:
Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus : Rp11.000
Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp16.500
Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp16.500
Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp19.000
Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp19.000
Artikel Terkait
Begini Penampakan Mobil Harun Masiku yang Disita KPK, Dibiarkan Terparkir di Jakarta Selama 2 Tahun
Usai Laporkan Vadel Bajideh soal Aborsi, Polisi Akan Periksa Nikita Mirzani
Tragis! Keluar Rumah Tanpa Izin, Ayah Bakar Putri Kandungnya