Capim dan Dewas KPK Mulai Tes Wawancara dan Kesehatan Hari Ini

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 23:11 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (kpk.go.id)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (kpk.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Tes wawancara dan kesehatan calon pimpinan dan dewas pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim dan dewas KPK) akan dimulai hari ini, Selasa (17/9/2024) dan berakhir pada 20 September mendatang.

Hal ini diketahui informasinya dari panitia seleksi capim dan dewas KPKK.

Tes wawancara dan kesehatan dilakukan terhadap capim KPK dan calon dewas KPK yang telah lolos tahap tes asesmen.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Resmi Setujui Proses Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Kapan Rapat Paripurna?

Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak pansel, pada tanggal 17-18 September 2024, capim KPK akan tes wawancara dan calon dewas KPK akan tes kesehatan.

Kemudian pada tanggal 19-20 September 2024, dewas akan tes wawancara dan capim KPK melakukan tes kesehatan.

Sebelumnya, Ketua Pansel Capim dan Cadewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan,  masing-masing peserta akan dihadapkan tes wawancara dengan sembilan orang pansel ditambah dengan dua panelis undangan.

Baca Juga: Manfaat Berhenti Merokok: Investasi Terbaik untuk Kesehatan

Dua nama yang telah terkonfirmasi akan dilibatkan selaku panelis di antaranya adalah Taufiequrahman Ruki dan Ningrum Natasya Sirait.

"Nama-namanya sudah kami coba hubungi tapi ada beberapa yang tidak bisa waktunya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ateh di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024) lalu.

Selain tes wawancara, pansel akan melaksanakan tes kesehatan.

Baca Juga: Buah Naga: Manis tapi Tak Semua Cocok, Ini Dia 4 Kelompok yang Perlu Tahu

Namun untuk detail pelaksanaannya baru diumumkan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).

"Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya," jelas Ateh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X