KALTENGLIMA.COM - Nama baik mantan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur akhirnya dipulihkan.
Ini setelah MPR sepakat mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 lewat Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR, Rabu (25/9/2024)Dalam sidang ini, setiap fraksi memberikan pandangan akhirnya.
Fraksi PKB secara khusus meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.
Baca Juga: Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Langsung Turun Dua Pangkat, Buntut Skandal Guru Besar
Dalam sidang ini, setiap fraksi memberikan pandangan akhirnya. Fraksi PKB secara khusus meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.
Tap MPR Nomor II/MPR/2021 isinya tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid yang berimbas pada pemberhentiannya sebagai presiden.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memohon agar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid,” demikian usulan Fraksi PKB yang dibacakan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa di ruang paripurna DPR, Jakarta, Rabu (25/9).
Baca Juga: Baru Dilantik 2 Minggu, 3 Anggota DPRD Mentawai Ini Ditangkap Saat Pesta....
Eem menjelaskan Tap MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Menurut Fraksi PKB, MPR bisa memiliki semangat rekonsiliasi nasional kebersamaan sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan sudah menerima surat dari Fraksi PKB terkait permintaan itu. Dia lalu menegaskan MPR setuju dengan permintaan Fraksi PKB itu.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Vivo V40 Lite 4G dan 5G di Indonesia
Ini menjadi bagian dari keputusan paripurna yang tak terpisahkan.
Tak hanya itu, Bamsoet mengatakan, MPR mendorong agar para mentan presiden yang sudah wafat bisa mendapatkan penghargaan.
Artikel Terkait
iOS 18: Fitur Apple Intelligence Hadir Lebih Awal, Ini Dia Bocorannya
Skip Sarapan Bisa Bikin BB Turun, Benarkah?
Akar Bajakah: Harta Karun Kesehatan dari Hutan Kalimantan
Penyebab Mata Kedutan Sebelah Kanan dan Penanganannya
Gegara Diet Ketat, Ini Pengakuan Wanita yang Kena Penyakit Otak Langka