KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah kebijakan baru. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur tentang pengenaan PPN terhadap jasa tertentu.
Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, jasa pengelolaan apartemen tidak termasuk kategori jasa strategis yang bebas dari PPN, seperti jasa pendidikan, asuransi, atau medis, sehingga jasa pengelolaan apartemen dikenakan PPN.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penghuni apartemen, yang menganggap pengenaan PPN atas IPL dapat memberatkan, terutama bagi mereka yang tergolong kelas menengah.
Baca Juga: BMKG sebut Musim Hujan di Indonesia Datang Kecepetan
Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menilai banyak penghuni apartemen sudah kesulitan membayar IPL, dan penambahan PPN dapat semakin membebani, khususnya di tengah situasi ekonomi yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
Artikel Terkait
Prabowo Bakal Bentuk Menteri Penerimaan Negara, Apa Tugasnya?
Gudang Oli Terbakar di Tangerang, Sempat Ada Ledakan
Jalan Ciledug Raya Jaksel Banjir Usai Diguyur Hujan Deras