KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan klarifikasi mengenai rencana penyesuaian tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.
Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan tidak akan naik, HJE tetap akan mengalami penyesuaian agar lebih sesuai dengan harga jual rokok di pasaran.
Menurut M. Aflah Farobi, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pihaknya sedang mengkaji perbedaan antara harga eceran yang ditetapkan dengan harga jual di lapangan. Tujuannya adalah untuk memperkecil selisih antara keduanya sehingga HJE lebih mendekati realitas di masyarakat.
Baca Juga: Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Dirjen Pajak Buka Suara
Sementara itu, Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan bahwa meskipun tarif CHT tidak naik, pemerintah sedang mempertimbangkan alternatif kebijakan lain, seperti menyesuaikan harga jual rokok di tingkat industri.
Namun, keputusan final mengenai skema kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Artikel Terkait
Prabowo Bakal Bentuk Menteri Penerimaan Negara, Apa Tugasnya?
Gudang Oli Terbakar di Tangerang, Sempat Ada Ledakan
Jalan Ciledug Raya Jaksel Banjir Usai Diguyur Hujan Deras