KALTENGLIMA.COM - PDIP memecat Tia Rahmania, anggota DPR terpilih dari dapil Banten I, karena terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menemukan bukti bahwa delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Sanksi yang diberikan kepada PPK tersebut bersifat administratif.
Kasus ini kemudian dibawa ke Mahkamah Partai PDIP atas permintaan Bonnie Triyana pada 14 Mei 2024. Berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, Mahkamah Partai memutuskan bahwa memang terjadi penggelembungan suara.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Tambora Jakbar, 1 Orang Tewas dan 2 Luka
Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik dan disiplin partai, sehingga PDIP mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024.
Selanjutnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menyidangkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Tia Rahmania, yaitu memindahkan perolehan suara partai ke suara pribadinya.
Tia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai. Surat pemberhentian dikirim ke KPU pada 13 September 2024.
Baca Juga: Prabowo Mau Dipindahkan Food Estate ke Papua, Gak Jadi di Kalimantan?
KPU mengeluarkan keputusan resmi pada 23 September 2024, yang menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania di dapil Banten I.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Plaza Atrium Bangkrut, Ini Alasan dan Sejarahnya
KPK Sudutkan Direktur Kementerian ESDM Kasus Gratifikasi Hingga Aset Eks Gunernur Malut
APBN 2025 Masih Kurang Segini dari Target Prabowo-Gibran