KALTENGLIMA.COM - Dua wanita berinisial W (29) dan WS (30) ditangkap oleh polisi di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah mencuri dua ponsel dari sebuah toko laundry.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Selasa (1/10) malam, sekitar seminggu setelah mereka melakukan aksi pencurian tersebut.
Modus operasi yang dilakukan kedua pelaku adalah berpura-pura mengambil pakaian di laundry. Saat korban menghampiri saksi yang memanggilnya, kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil dua ponsel yang diletakkan di meja kasir.
Baca Juga: Abdul Gani Kasuba Terlibat Kasus Pencucian Uang, KPK Sita 43 Bidang Tanah
Setelah kejadian, korban menemukan ponselnya diunggah di media sosial untuk dijual. Korban kemudian memancing pelaku dengan berpura-pura akan membeli ponselnya melalui sistem COD (cash on delivery).
Ketika bertemu, korban memastikan bahwa ponsel tersebut benar miliknya, dan kedua wanita tersebut tidak dapat mengelak dari tuduhan. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polsek Ciawi dan mengakui perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Kapolsek Ciawi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminalitas kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan atau menjadi korban.
Artikel Terkait
Hati-Hati! Penipuan Berkedok Kerja Part Time di Tengah PHK Massal
14 Ribu Warga Bogor Kena Dampak Bencana per September, BPBD Catat Totalnya
Hati-Hati! Bahaya Polusi Udara Berisiko Picu 'Paru-paru Basah'