KALTENGLIMA.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mengkaji pemberian tunjangan dana pensiun seumur hidup bagi anggotanya.
Ia menjelaskan bahwa banyak masukan dari masyarakat terkait hal tersebut, yang dianggap sebagai aspirasi dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.
Dasco merespons sorotan publik yang mempertanyakan mengapa anggota DPR RI mendapatkan dana pensiun seumur hidup, meskipun hanya menjabat satu periode.
Baca Juga: Dua Kabar Buruk untuk RI Sebelum Jokowi Turun Tahta
Ia memastikan bahwa isu ini akan menjadi bagian dari agenda rapat DPR pada masa persidangan berikutnya, bersama dengan aspirasi lainnya.
Dasar hukum mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.
Besaran dana pensiun, sebesar 60 persen dari gaji pokok, tergantung pada posisi yang dipegang selama menjadi anggota DPR.
Artikel Terkait
Polda Kalteng Ringkus Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser
Mantan Pemain Timnas jadi Tersangka Dugaan Korupsi di UIN Sumut
Kapolri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Empat Petinggi TNI