KALTENGLIMA.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WAH (42) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penipuan terkait acara senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang digelar di Alun-alun Kidul (Alkid) untuk memeriahkan HUT Kota Yogyakarta.
WAH, yang bertugas di Rumah Penyimpan Benda Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta, diusulkan untuk dipecat dari jabatannya.
Atasannya, Sugeng Bagyo, mengonfirmasi bahwa usulan pemecatan tersebut telah diajukan sebagai bentuk hukuman disiplin berat atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WAH.
Baca Juga: Divonis 8 Tahun Bui, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Tak Terima
WAH menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (6/10) setelah aksi penipuan terkait acara fun bike tersebut menjadi viral di media sosial. Acara yang dijanjikan akan diadakan dengan tiket berbayar mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 25.000, serta diikuti dengan undian hadiah, ternyata fiktif.
Pada hari pelaksanaan, meskipun panggung dan stan sponsor sudah berdiri di lokasi, tidak ada tanda-tanda panitia yang hadir, dan banyak peserta yang merasa tertipu karena tidak ada kegiatan sesuai yang dijanjikan.
Pihak kepolisian, melalui Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa para panitia tidak dapat dihubungi, yang semakin memperkuat dugaan penipuan dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Pemilik dan Pengasuh Kasus Pencabulan Anak Panti Tangerang Terancam 15 Tahun Bui
Hashim Djojohadikusumo Adik Prabowo Pastikan Tak Masuk Kabinet, Ini Alasannya
Prabowo Sudah Kantongi Nama Calon Menteri Penerimaan Negara