3 Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi di Cilegon dan Serang

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58 WIB
Ilustrasi Tembakau Sintetis/internet
Ilustrasi Tembakau Sintetis/internet

KALTENGLIMA.COM - Polisi menangkap tiga pengedar tembakau sintetis di Cilegon dan Serang, Banten, yang mengedarkan barang haram tersebut melalui perintah dari media sosial.

Ketiga pelaku, MAH (18), MAM (20), dan YDS (23), ditangkap setelah dua di antaranya, MAH dan MAM, tertangkap saat membawa tembakau sintetis di Jalan Kembar, Cilegon, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, kedua pelaku, MAH dan MAM, ditemukan dengan 15 bungkus tembakau sintetis yang disimpan di saku celana MAH.

Baca Juga: Gegara Kecelakaan Beruntun, Mobil Alphard Hangus Terbakar di PIK

Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari YDS di Kota Serang dan diperintah untuk menyebarkannya dengan imbalan Rp 250 ribu per minggu.

Polisi kemudian menangkap YDS di kontrakannya di Kota Serang, dan menyita barang bukti berupa 27 bungkus tembakau sintetis, timbangan digital, serta plastik klip.

YDS mengaku mendapatkan tembakau tersebut melalui Instagram dengan harga Rp 3,9 juta dan mengedarkannya di wilayah Cilegon dan Serang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X