KALTENGLIMA.COM - Polisi menangkap tiga pengedar tembakau sintetis di Cilegon dan Serang, Banten, yang mengedarkan barang haram tersebut melalui perintah dari media sosial.
Ketiga pelaku, MAH (18), MAM (20), dan YDS (23), ditangkap setelah dua di antaranya, MAH dan MAM, tertangkap saat membawa tembakau sintetis di Jalan Kembar, Cilegon, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, kedua pelaku, MAH dan MAM, ditemukan dengan 15 bungkus tembakau sintetis yang disimpan di saku celana MAH.
Baca Juga: Gegara Kecelakaan Beruntun, Mobil Alphard Hangus Terbakar di PIK
Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari YDS di Kota Serang dan diperintah untuk menyebarkannya dengan imbalan Rp 250 ribu per minggu.
Polisi kemudian menangkap YDS di kontrakannya di Kota Serang, dan menyita barang bukti berupa 27 bungkus tembakau sintetis, timbangan digital, serta plastik klip.
YDS mengaku mendapatkan tembakau tersebut melalui Instagram dengan harga Rp 3,9 juta dan mengedarkannya di wilayah Cilegon dan Serang.
Artikel Terkait
Modus Dokumen Palsu, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Rotan Ilegal
Polisi Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi Usai Anak Buah Diamankan di Jaksel!
Sambil Nangis Sandra Dewi Ngaku Pinjem Duit karena Rekening Diblokir