Maling Curi Emas Rp 350 Juta di Bekasi Beraksi 12 Lokasi Berbeda, Begini Motifnya

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi maling (Freepik.com/Jcomp)
Ilustrasi maling (Freepik.com/Jcomp)

KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap lima anggota sindikat pencuri yang membobol sebuah rumah di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dan mencuri perhiasan senilai Rp 350 juta. Diketahui, para pelaku telah melakukan aksinya di 12 lokasi berbeda.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa para pelaku telah mengakui 12 tempat kejadian perkara (TKP) hingga saat ini.

Namun, kepolisian masih akan menyelidiki lebih lanjut keterangan mereka. Menurut Rovan, para pelaku menjalankan aksi pencurian ini sebagai mata pencaharian utama mereka.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pencuri Modul BTS di Jakpus, Kerugian Rp 120 Miliar!

Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk melapor guna membantu proses penyelidikan.

Sebelumnya, Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 September 2024, pagi hari. Saat kejadian, pemilik rumah sedang ke pasar selama sekitar 10 menit.

Ketika kembali, ia mendapati gembok gerbang rumah sudah hilang, pintu kamar telah dicongkel, dan barang-barang di dalam kamar berantakan.

Baca Juga: Parpol Pengusung Ajukan Sherly Tjoanda Maju Pilkada Malut Gantikan Benny

Perhiasan senilai Rp 350 juta yang disimpan dalam plastik telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat empat pelaku yang menggunakan satu motor.

Perhiasan yang dicuri terdiri dari gelang, kalung, cincin, dan logam mulia dengan berat sekitar 200 gram, yang disembunyikan di dalam tas plastik dan digantungkan di kamar korban.

Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku, Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33), di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis dini hari, 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pencuri Modul BTS di Jakpus, Kerugian Rp 120 Miliar!

Penangkapan dua pelaku lainnya, Abdul Haris (43) dan Andry (27), dilakukan di Bojonggede, berdasarkan pengembangan kasus. Hasil pencurian mereka dijual seharga Rp 48 juta kepada seorang pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37), yang juga ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Kelima tersangka kini telah ditahan dan akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X