KALTENGLIMA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menceritakan terkait kegiatannya hari ini menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai penjabat gubernur. Heru menyebutkan hari ini dirinya bertemu dengan ASN hingga PJLP di Balai Kota Jakarta.
"Ya mereka minta makan siang, belum pernah makan siang bareng, ya sudah, makan siang (dengan PJLP)," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Ketika ditanya awak media, apakah acara makan siang itu sebagai perpisahan dirinya dengan ASN Jakarta, Heru menampiknya.
Baca Juga: Ini Dia Isi Doa Wasit China Vs Indonesia di Instagram Tadi Malam
"Jadi bukan perpisahan ya, Pak?" tanya awak media.
"Nggak, saya masih di Jakarta," ujar Heru.
"Sebagai apa, Pak, di Jakarta?" timpal awak media lagi
Baca Juga: Penyelundupan 6514 Burung Ilegal Digagalkan Petugas Gabungan
"Ini di Jakarta sebagai penduduk DKI Jakarta," lanjut Heru.
Heru pun mengaku tak tahu termait surat keputusan (SK) dari Kemendagri tentang pergantian Pj Gubernur.
"Saya nggak tahu, yang tanda tangan kan bukan saya," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Kata Pihak Baim Wong Usai Disebut Tega Bongkar Aib Paula Verhoeven
Berdasarkan ketentuan, mengenai masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan penjabat gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun usai menjabat, yakni 17 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Pemkab Murung Raya Rakor Advokasi KKS, Yulianus : Tingkatkan Tatanan Masyarakat
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Harus Cepat Ditangani
DPRD Ajak Warga Patuhi Aturan Lalulintas
Pemkab Bogor Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak
Denmark Open 2024: Singkirkan Unggulan 6, Putri KW Melaju ke 16 Besar