KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat sebagai operator judi daring ilegal di Filipina.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengungkapkan bahwa dari hasil kerja sama dengan pihak Indonesia, 539 WNI teridentifikasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online di Filipina.
Penggerebekan ini dilakukan oleh kepolisian Filipina di Hotel Tourist Garden, Cebu, pada 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Segini Gaji Penasihat Khusus Presiden Prabowo
Krishna menjelaskan bahwa WNI yang terlibat bukanlah korban perdagangan orang, melainkan pelaku yang secara sukarela bekerja di Filipina dan juga berpotensi merekrut korban dari Indonesia.
Operasi besar-besaran ini telah mengakibatkan penangkapan seluruh pelaku, termasuk dua WNI yang saat ini ditahan.
Hingga kini, 69 WNI pelaku judi online telah dipulangkan secara bertahap ke Indonesia, dengan pemulangan pertama pada 22 Oktober 2024 untuk 35 WNI dan pemulangan kedua untuk 32 WNI.
Baca Juga: Apa Bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden? Ini Perbedaannya
Proses pemulangan berlangsung melalui berbagai bandara, termasuk Soetta, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.
Artikel Terkait
Program Khusus Penanganan Banjir Diperlukan, Begini kata Dewan
Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Segini Gaji dan Fasilitas Mewah Raffi Ahmad
Apa Bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden? Ini Perbedaannya