KALTENGLIMA.COM - Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024, menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi ini diikuti oleh berbagai serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa jika tuntutan kenaikan upah dan pencabutan UU Cipta Kerja tidak dipenuhi, buruh akan menggelar aksi lanjutan yang berpotensi melibatkan 5 juta buruh dalam mogok nasional.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi untuk Pemeriksaan
Mogok ini direncanakan berlangsung pada 25-31 Oktober di seluruh Indonesia dan akan menghentikan aktivitas produksi di berbagai pabrik dan perusahaan.
Aksi tersebut diklaim sah berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 terkait fungsi Serikat Buruh dalam mengorganisir pemogokan.
Pada unjuk rasa hari ini, sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat berpartisipasi, dengan tujuan menyampaikan tuntutan mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Mobil Angkut 20 Kg Sabu Dicegat BNN di Bogor, 3 Orang Diamankan!
Penyelundupan Narkoba: Wanita Ditangkap BNN dengan 2,3 Kg Kokain dari Brasil
KPK Investigasi Kasus Tambang, Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Bersama Anaknya