KALTENGLIMA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo, menyampaikan pesan kepada mahasiswa agar turut mengawal proses pembentukan undang-undang demi melindungi hak-hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI).
"Jika memungkinkan, sejak awal mahasiswa, para pemangku kepentingan, serta masyarakat dapat memantau proses pembentukan undang-undang yang sedang berlangsung," ujar Suhartoyo dalam acara UIN Law Fair VII dan Penandatanganan MOU, Jumat.
Suhartoyo mengingatkan bahwa MK merupakan ultimum remedium atau solusi terakhir dalam penegakan hukum, di mana hak konstitusional WNI semestinya sudah diperjuangkan sejak tahap awal pembuatan undang-undang. MK seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika pelaksanaan undang-undang tidak dapat melindungi hak-hak tersebut.
Baca Juga: Kejagung: Ada Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur
"Ultimum remedium tidak boleh berada di depan. MK seharusnya menjadi muara hukum, bukan bagian dari hulu," katanya.
MK pun menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Suhartoyo menyebut perguruan tinggi sebagai tempat bagi pemikir dan cendekiawan yang dapat menjadi perpanjangan MK dalam memberi perlindungan hak konstitusional WNI.
"Peran kampus sebagai penyambung lidah MK dapat memberikan pemahaman konstitusional di lingkungan kampus dan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Jurnalis Tewas usai Israel Serang Hotel di Beirut
Suhartoyo berharap dengan pengetahuan ini, para akademisi dan mahasiswa bisa aktif mengawal proses pembentukan undang-undang, agar perlindungan hak konstitusional warga negara dapat terwujud secara optimal.
Artikel Terkait
Polresta dan Kodim Bogor Ajak Siswa SDN Kebon Kopi Nikmati Makan Bergizi Gratis
Menteri-Menteri Makan ala Taruna, Lonceng Prabowo Tandai Mulai dan Selesai
Usut Tuntas! Polisi Periksa Kasus Wanita Selundupkan Sabu ke Lapas Salemba untuk Suami